Selasa, 14 Mei 2013
tugas 8
TUGAS 8
Memahami dan mengerti jasa- jasa Bank (Fee Base Income)
1. Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa
jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada
pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan
perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak
– mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya
adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan
kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
2. Letter of Credit
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka
sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas
hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
3. Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat
uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih
dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat.
4. Kliring
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE)
antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah
peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah
Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin
dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau
debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank
di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar