1.Jasa-jasa bank kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu
bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk
mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal
15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. MENERIMA SETORAN-SETORAN KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. KLIRING (clearing)
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO
REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke
luar negeri.
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
c. Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada nasabah, yaitu berupa kotak untuk
menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e. Bank note: Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh
bank di luar negeri.
f. Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya
untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque:
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang
bepergian.
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang
disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak,
maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN
kepada Bank.
3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar
permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai
Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di
tempat penjual.
4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual
(beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C
atau SKBDN itu.
5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary
melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang
(terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta
menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau
SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh
issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank
selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan
kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah
memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat
memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan
pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by
negotiation”.
8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas
apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum.
Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan
akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal
dokumen telah dinegosiasi.
9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank
melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying
presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing
bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada
nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada
dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka
issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau
reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant
sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta
penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau
menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah
ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant
melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi
kewajiban kepabeanan (import clearance).
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila
pihak yang dijamintidak memenuhi kewajibannya.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko
Hartanto; Gunadaarma University
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro:
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini
dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda
bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan
menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank.
Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri
giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus
disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair
di dalam rekeningnya. Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga.
Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil
dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya
bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah
saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi
pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening
giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka
hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang
langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan. Dengan memiliki
rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran
(semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di
dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa
jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b. Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika
simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat
melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi
banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah
tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam
arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada
simpanan giro yang diberikan kepada nasabah. Pengertian tabungan menurut
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat
analisis lainya yang dipersamakan itu. Ada bebertapa alat penarikan
tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau
menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan
sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c. Simpanan Deposito:
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak
ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia
dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat
deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto
sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya.
Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan
akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada
bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara
deposan dengan bank.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko
Hartanto; Gunadaarma University
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60
juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call
dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua
puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk
jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil
dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo
dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa
jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180 hari 365 = 118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15% = 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584
6. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus
2010
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara
harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir
tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian:
1-6 ( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5
= 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X 7
= 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x 7
= 3682,1918
26 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x 7
= 613,69863
Saldo akhir : 8767,1236
Pajak 15% : 1315,06854
Saldo bersih : 7452,0556
Tidak ada komentar:
Posting Komentar